Terkait motif dari keempat tersangka mau menjadi kurir narkoba dan memproduksi ekstasi, Mukti menjelaskan ada sejumlah motif dimana salah satunya adalah mendapatkan keuntungan (motif ekonomi).
"Karena menguntungkan," ungkapnya.
Awak mediapun menanyakan berapa besar imbalan yang diterima dari keempat tersangka tersebut untuk mengantarkan narkotika ataupun memproduksi ekstasi.
"Jangan dong nanti masyarakat ikut semua," kata Mukti sembari tertawa.
Meskipun demikian, Mukti Juharsa menegaskan keempat tersangka tersebut merupakan mantan narapidana untuk kasus narkotika.
"Iya empat empatnya (semua residivis). Semua (hasil tes urine) positif narkoba," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak empat orang diamankan petugas kepolisian dari sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba rumahan atau Clandestine Lab jaringan bandar narkotika Fredy Pratama di Taman Sunter Agung 2 Jakarta Utara.
Empat tersangka yang diamankan yakni adalah A alias D seorang laki-laki, R seorang laki-laki, C laki-laki, dan G laki-laki.
Selain itu polisi masih melakukan pengejaran terhadap setidaknya dua DPO yakni Fredy Pratama alias Amang, Aming, alias Eskobar, dan D alias G.
Barang bukti yang disita kepolisian dari pabrik rumahan narkoba ekstasi adalah uang tunai sebanyak Rp 34.970.000, narkotika jenis ekstasi sebanyak 7.800 butir, handphone, mesin cetak ekstasi, ratusan kilogram bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya.
Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah menggerebek Pabrik Rumahan Sabu dan Happy Water di Semarang Jawa Tengah. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol, Mukti Juharsa menyebut Fredy Pratama mengendalikan langsung melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM) dari Bangkok, Thailand.
(Awaludin)