Selanjutnya tersangka bersama barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Musi Rawas, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )