Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

222 Pengendara Kena Tilang E-TLE di Hari Kedua Lebaran

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 12 April 2024 |15:53 WIB
 222 Pengendara Kena Tilang E-TLE di Hari Kedua Lebaran
Ilustrasi E-TLE (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebanyak 222 pengendara telah diberikan sanksi karena melanggar lalu lintas, dan tertangkap Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik.

"Data penindakan pelanggar lalu lintas pada Kamis, 11 April 2024 sebanyak 834 kejadian dengan rincian, sebanyak 612 berupa teguran, dan sebanyak 222 tilang e-TLE," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (11/4/2024).

Diketahui, skema ganjil-genap nomor kendaraan diberlakukan simultan dengan pelaksanaan rekayasa arus lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik di sejumlah titik, yang terdapat di Tol Cawang hingga tol arah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Jadi (diawasi) di Cawang, kemudian gerbang tol arah Jabodetabek," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Aan Suhanan kepada wartawan dikutip Sabtu 30 Maret 2024.

Aan menjelaskan, pengawasan ganjil-genap menggunakan E-TLE menjadi penting, karena skema rekayasa lalin itu akan tetap diterapkan saat arus mudik, guna mengantisipasi penumpukan jumlah kendaraan.

"Tapi, yang ganjil-genap pasti dilakukan. Karena kalau tidak dibatasi itu, yang hari-hari biasa saja ya yang rekan-rekan lihat, jangankan mudik, mungkin kalau di DKI (Jakarta) kalau enggak dibatasin, kalau keluar semua aduh. (Maka itu) ganjil-genap ini tetap dilakukan," ucapnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement