Menerima informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Jumat 12 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
"Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dari kurun waktu bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung pelaku, seprei, sarung bantal dan pedang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
(Angkasa Yudhistira)