"Ini seperti suasana orde baru ketika Korpri menjadi bagian dari mesin politik Golkar untuk memenangkan pemilu pada waktu itu. ASN tidak menjadi bagian dari parpol, tapi ASN bagian dari upaya membangun dinasti kekuasaan yang ada di indo. Nah yang terakhir itu mengangkat kepala-kepala daerah beberapa waktu sebelum pencoblosan," jelas dia.
Dalam kesempatan ini Todung menegaskan bahwa permohonan yang dilakukan kubu Ganjar-Mahfud tidaklah sama sekali salah kamar. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi justru berwenang untuk memeriksa, mengadili apa yang dimohonkan kubunya.
"Permohonan PHPU yang kami ajukan, yang memang pada intinya mengayakan memang telah terjadi pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif. Kenapa kami memberikan angka 0 untuk perolehan paslon 02? Karena proses yang cacat itu akan melahirkan hasil yang cacat. Proses yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran, tidak mengasilkan output yang sah, legitimate, dan valid. Karena itu kami konsekuen dengan apa yang kami rekomendasikan," tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)