Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekan Ini, Disdukcapil DKI Mulai Ajukan 92 Ribu Lebih NIK untuk Dinonaktifkan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 16 April 2024 |15:09 WIB
Pekan Ini, Disdukcapil DKI Mulai Ajukan 92 Ribu Lebih NIK untuk Dinonaktifkan
Ilustrasi KTP (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mulai mengajukan 92 ribu lebih nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan pada pekan ini.

"Minggu ini sesuai dengan apa yang kemarin kita sampaikan kita langsung mengajukan program penataan penertiban," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).

"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya Minggu ini langsung kita nonaktifkan," tambahnya.

Budi pun merinci data NIK yang telah meninggal dunia sebanyak 81.119 dan yang tidak lagi berdomisili di Jakarta sebanyak 11.374.

Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa TNI dan Polri dikecualikan dalam kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga pemegang KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta. Hal ini karena TNI-Polri sering berpindah-pindah tempat tugas.

Pemprov DKI akan menonaktifan NIK warga ber-KTP DKI yang tak lagi berdomisili di Jakarta mulai 12 April 2024.

"Ada pengecualian TNI, Polri itu yang tugasnya berpindah-pindah ya itu tidak terkena di dalam pemadanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan,"kata Heru, Minggu 24 Maret 2024.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement