Sementara itu, Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Pendam I/BB) belum memberikan keterangan resmi, terkait kebenaran penangkapan oknum prajurit TNI Kopda M.
"Kami mendesak Pengadilan Negeri Deliserdang, segera membebaskan Edy Suranta Gurusinga, karena kasus ini sudah keliru dan diduga terjadi kriminalisasi, sebab ESG (Edy Suranta Gurusinga-red) ditetapkan tersangka dalam waktu yang singkat dalam 1x24 jam, kemudian penyidik tidak memeriksa sidik jari pada senjata api itu, dan sejumlah saksi yang diamankan di lokasi, tidak ada yang menyatakan senjata api itu milik tersangka," ujarnya, Senin (16/4/2024).
Sebelumnya kasus ini bermula dalam penggrebekan lokasi hiburan, yang dilakukan oleh Polsek Pancur Batu bersama personil Brimob. Dalam penggrebekan tersebut, diduga senpi ilegal milik Kopda M membuang senjata api itu kesemak-semak, kemudian disangkakan milik Edy Suranta Gurusinga, yang berdekatan dengan lokasi penemuan senjata api itu.
(Fakhrizal Fakhri )