Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu AMIN: Ada Fakta Pengerahan Kepala Daerah Pilih Paslon 02!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |11:22 WIB
Kubu AMIN: Ada Fakta Pengerahan Kepala Daerah Pilih Paslon 02!
Anies dan Cak Imin/Foto: Antara
A
A
A

Adapun Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 itu diserahkan oleh Tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai kuasa hukum Pemohon sidang sengketa tersebut.

Kesimpulan tersebut ditandatangani oleh semua tim hukum AMIN, mulai dari Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Herman Khadir dan lainnya, yang semuanya berjumlah 48 orang pengacara.

Pada petitumnya, dalam eksepsi tim hukum AMIN meminta agar hakim MK menolak Eksepsi Termohon atau KPU RI atau setidaknya mengatakan Eksepsi Termohon atau KPU RI dan Pihak Terkait atau Pasangan Prabowo-Gibran tak dapat diterima.

Sedangkan dalam pokok perkara, meminta agar hakim MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement