Haris menjelaskan, salah satu yang menjadi poin penting dalam Amicus Curiae itu dalam rangka menolak dalil yang disampaikan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon yang menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran karena adanya intervensi bantuan sosial (Bansos) dari pihak pemerintah.
Para pemilih dan pendukung meyakini perolehan suara yang diraih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin diraih secara sah dengan cara yang demokratis.
“Kami menolak tuduhan dan pelecehan dan hinaan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran karena intervensi bantuan sosial,” ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.