"Sembilan terduga pelaku itu bersembunyi di sela-sela stapling (tumpukan kayu). Mereka terpojok kemudian langsung diamankan dan dibawa ke kantor admin keamanan PT Antam," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 karung batuan diduga mengandung emas, senter, sepati booth dan lainnya. Mereka terancam Pasal 363 KUHP berbunyi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Para terduga pelaku yang sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Nanggung," tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )