Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 9 Orang Diduga Penambang Emas Liar Ilegal di Area PT Antam Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |14:52 WIB
Polisi Tangkap 9 Orang Diduga Penambang Emas Liar Ilegal di Area PT Antam Bogor
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

BOGOR - Polisi menangkap 9 orang diduga pelaku penambang emas liar di area PT Antam UPBE Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Nanggung.

Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa mengatakan peristiwa itu berawal pada Senin 15 April 2024 dini hari. Bermula ketika petugas PT Antam sedang melakukan patroli di area pertambangan.

"Patroli ke area Level 600 Ciurug XC 71 P sekitar jam 02.00 WIB menemukan 6 karung yang berisikan batuan diduga mengandung emas di jalan," kata Ade Kamsa dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Lalu, dilakukan pengecekan di sekitar lokasi tersebut. Petugas pun mendapati 9 orang diduga penambang emas liar yang sempat bersembunyi di sela-sela kayu.

"Sembilan terduga pelaku itu bersembunyi di sela-sela stapling (tumpukan kayu). Mereka terpojok kemudian langsung diamankan dan dibawa ke kantor admin keamanan PT Antam," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 karung batuan diduga mengandung emas, senter, sepati booth dan lainnya. Mereka terancam Pasal 363 KUHP berbunyi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Para terduga pelaku yang sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Nanggung," tutupnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement