Ibu korban yang sudah tidak tinggal satu rumah dengan pelaku baru mengetahui aksi penganiayaan tersebut beberapa hari kemudian. Ibu korban kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi.
BACA JUGA:
Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kanan dan mengalami rasa sakit pada bagian tubuhnya. Setelah mendapatkan laporan, pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Tampo dan dititip di Rutan Muna.
Pelaku dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
(Qur'anul Hidayat)