Pihak kepolisian juga sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang kepada para pelanggar.
Konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email. "(Pelanggar dapat membayaran denda) bisa lewat e-Banking, bisa langsung,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )