"Masih ada 3 orang DPO, yang mana berinisjal E, Y, dan PP," jelasnya.
Arie menjabarkan, pengungkapan kasus kedua terjadi pada 4 April 2024, yang mana kasusnya berupa pengiriman narkoba jenis sabu melalui ship to ship dari jaringan Malaysia-Aceh. Polisi pun awalnya menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Aceh sehingga polisi melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Bea Cukai.
"Kita melakukan upaya pemetaan di laut dengan kerja keras dan upaya yang optimal, akhirnya kita bisa menangkap empat orang tersangka," paparnya.
Dia mengungkap, ada dua pelaku yang mengambil narkoba dari jaringan Malaysia untuk dibawa masuk ke dalam perariran Indonesia, sedangkan dua orang lainnya menunggu kedatangan narkoba itu untuk diambil di batas perairan Aceh. Setelah keempatnya diciduk, polisi berhasil menciduk kembali 1 orang pengendali yang berada di daratan.
"Dari masing-masing tersangka ini mereka mendapat upah Rp 10 juta per kg dibagi oleh 5 orang ini. Selanjutnya kita akan terus mengembangkan kasus ini dengan jaringan yang menyediakan narkotika jenis sabu ini dan juga kepada jaringan yang mengedarkan di wilayah Indonesia. Di mana dari hasil pendalaman sabu ini akan diedarkan di wilayah Aceh, Jakarta, dan Pulau Jawa," katanya.
Akibat perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman manti serta denda Rp1-10milyar. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 121.841 jiwa.
(Khafid Mardiyansyah)