Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngeri! Menko Polhukam Sebut Konten Pornografi Anak Indonesia Peringkat 4 Dunia

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 18 April 2024 |19:43 WIB
 Ngeri! Menko Polhukam Sebut Konten Pornografi Anak Indonesia Peringkat 4 Dunia
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membentuk Satgas penangangan untuk kasus pornografi anak di Indonesia. Satgas ini dibentuk dengan merangkul sebanyak enam Kementerian, Polri, Kejaksaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas ini dibuat untuk lantaran tiap-tiap Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak. Sehingga diharapkan Satgas ini bsia mensinergikan kerja lintas Kementerian.

"Kita akan bentuk Satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan tentunya lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi," kata Hadi di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis (18/4/2024).

Adapun selain Kementerian Polhukam, Kementerian lain yang terlibat di antaranya Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pembentukan Satgas ini juga dilatarbelakangi konten pornografi anak di Indonesia yang melambung tinggi perlu ditindak serius.

"Permasalahan ini sangat serius, korbannya dari disabilitas anak-anak SD, SMP dan SMA bahkan PAUD jadi korban," kata Hadi.

"Kalau kita lihat dari laporan yang dihimpun dari National Centre for Missing Exploited Children bahwa temuan konten kasus pornografi anak di Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 juta kasus. Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat 2 dalam regional ASEAN," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement