"Didapatkan bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI. Dan pelat tersebut adalah milik kerabat nya atau keluarganya," ujarnya.
Wira menyebut, Pierre sempat membuang pelat nomornya seusai kasus tersebut viral di media sosial.
"Ketika di bandung pelat dibuang di sebuah sungai di Lembang yang mana setelah mendapatkan keterangan tersebut tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap pelat nomor yang dibuang di daerah lembang Bandung," katanya.
Atas perbuatannya, Pierre Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.