Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Hak Veto, AS Jegal Langkah PBB Akui Negara Palestina

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2024 |07:36 WIB
Gunakan Hak Veto, AS Jegal Langkah PBB Akui Negara Palestina
Gunakan hak veto, AS jegal langkah PBB akui negara Palestina (Foto: Reuters)
A
A
A

"Sangat menyedihkan karena suara Anda hanya akan semakin menguatkan penolakan warga Palestina dan membuat perdamaian menjadi hampir mustahil,” terangnya.

Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012. Namun permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan dan setidaknya harus disetujui oleh dua negara, atau sepertiga dari Majelis Umum.

"Kami percaya bahwa pengakuan terhadap negara Palestina tidak boleh dilakukan pada awal proses baru, namun tidak harus pada akhir proses. Kita harus mulai dengan memperbaiki krisis yang terjadi di Gaza," kata Duta Besar Inggris di PBB Barbara Woodward kepada dewan.

Dewan Keamanan PBB telah lama mendukung visi dua negara yang hidup berdampingan dalam batas-batas yang aman dan diakui. Palestina menginginkan sebuah negara di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, seluruh wilayah yang direbut Israel pada tahun 1967.

“Kegagalan mencapai kemajuan menuju solusi dua negara hanya akan meningkatkan ketidakstabilan dan risiko bagi ratusan juta orang di kawasan ini, yang akan terus hidup di bawah ancaman kekerasan,” kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres kepada dewan sebelumnya. pada hari Kamis.

Duta Besar Aljazair untuk PBB, Amar Bendjama, sebelum pemungutan suara berargumen bahwa diterimanya warga Palestina di PBB akan memperkuat solusi dua negara, bukan melemahkan solusi dua negara.

"Perdamaian akan terwujud jika Palestina diikutsertakan, bukan karena disingkirkannya,” terangnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement