Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pengantin Perempuan di Subang Diberi Mahar Emas Palsu, Penghulu: Pernikahannya Sah

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2024 |14:01 WIB
Kasus Pengantin Perempuan di Subang Diberi Mahar Emas Palsu, Penghulu: Pernikahannya Sah
Dedi Mulyadi bersama Mantan Kepala KUA Mahmudin (foto: dok ist)
A
A
A

SUBANG - Warganet dihebohkan oleh unggahan di TikTok tentang kasus pengantin perempuan di Subang mahar emas 10 gram palsu. Namun berdasarkan hukum negara dan agama, pernikahan SDF (26) dengan MADP pada 30 Mei 2021 silam itu tetap sah.

Fakta itu terungkap setelah Dedi Mulyadi yang saat pernikahan SDF dan MADP menjadi saksi nikah, berdiskusi terkait kasus tersebut dengan mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pasawahan Mahmudin sekaligus penghulu yang menikahkan pasangan tersebut. Diskusi juga dihadiri SDF yang didampingi pengacaranya Aa Ojat Sudrajat.

Mahmudin mengatakan, pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah terpenuhi.

“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir, yakni, Islam, baligh dan berakal,” kata Mahmudin.

Menurut Mahmudin, sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan, tidak ada kewajiban untuk mengecek mahar yang diberikan mempelai pria. Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga pengantin perempuan.

Terkait permasalahan yang terjadi, ujar Mahmudin, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan, jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalan pernikahan. Tapi pembatalan pernikahan akan berpengaruh kepada status anak.

“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian, maka bagusnya dilanjutkan, memang bagusnya pernikahan dilanjut kalau memang masih saling mencintai, tapi kalau pernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” ujar Mahmudin.

Sementara itu Dedi Mulyadi berharap ke depan tidak ada lagi kasus pemberian mahar emas palsu. Meski gugatan yang diajukan tidak sepenuhnya didasari oleh mahar emas palsu, namun kasus pernikahan SDF bisa menjadi pelajaran bagi semua masyarakat untuk lebih hati-hati.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini dan jadi pelajaran semuanya untuk mengecek mahar yang diberikan,” kata Dedi Mulyadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement