BANDUNG BARAT - Ijal (31), tersangka pembunuhan terhadap pegawai Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandung, Didi Hartanto (42) tertunduk lesu di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024).
Tersangka yang merupakan warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu memakai balaclava atau penutup kepala saat dihadirkan pihak kepolisian. Rilis dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
"Satreskrim Polres Cimahi telah melaksanakan secara komprehensif serangkaian penyidikan dan penyidikan, di mana telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti termasuk pemeriksaan saksi-saksi sehingga konstruksi hukum yang dibangun untuk pengolahan fakta ini terang-benderang," kata Aldi.
BACA JUGA:
Seperti diketahui tersangka melakukan aksi kejinya itu pada 23 Maret 2024 malam di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, KBB. Setelah membunuh, Ijal lalu mengubur korban di bagian dapur untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ungkap Aldi, tersangka melakukan aksi kejinya itu dikarenakan upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan korban. "Namun tim tentunya tidak percaya begitu saja. Kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksiu," ucap Aldi.
BACA JUGA:
Polisi mendapati fakta baru bahwa Ijal sudah merencanakan pembunuhan itu dua hari sebelumnya. Kemudian pada 23 Maret 2024, tersangka datang ke rumah korban membawa potongan pipa besi sepanjang 30 cm. Tersangka dan korban sudah saling mengenal.
"Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban," kata Aldi.
Tersangka diketahui ingin menguasai barang berharga milik korban. Hal itu terbukti karena dia membawa dua sepeda motor, ponsel hingga sertifikat rumah korban usai membunuhnya. Setelah itu Ijal kabur ke berbagai daerah hingga akhirnya ditangkap polisi pada Senin (15/4/2024) malam.
Dengan berbagai serangkaian fakta dan alat bukti itu, akhirnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)