"Kami optimistis berdasarkan hitungan yang measureable, terukur. Bukan hanya optimis-optimis saja," sambungnya.
Komposisi hakim dalam memutus perkara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal itu khususnya pada Pasal 45 ayat 8, dimana jika suara hakim berimbang maka Ketua Sidang Pleno yang menjadi penentu suara.
"Insyaallah ada hakim yang memiliki kesadaran yang sama dengan yang tiga ini, dan bergabung kepada ketiga ini. Cukup bagi kita (untuk dikabulkan)," tutur pakar Hukum Tata Negara itu.
Sebagai informasi, PHPU Pilpres disidangkan oleh delapan hakim konstitusi yakni Ketua MK sekaligus Ketua Sidang Pleno, Suhartoyo. Kemudian Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih.
Kemudian keempat hakim lainnya yakni, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
(Fakhrizal Fakhri )