Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut 2 Ormas di Dago Bandung

Agus Warsudi , Jurnalis-Sabtu, 20 April 2024 |12:38 WIB
Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut 2 Ormas di Dago Bandung
Pelaku bentrok ormas ditangkap. (Foto: Agus Warsudi)
A
A
A

Kombes Pol Budi mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka T disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) tentang pengeroyokan yang menyebkan kematian. T terancam hukuman Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang. "Tersangkan terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Kombes Pol Budi.

Kapolrestabes Bandung mengimbau seluruh anggota ormas yang terlibat bentrokan untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung. Serahkan penangan kasus ini kepada undang-undang dan hukum yang berlaku.

"Serahkan seluruh proses hukum, kepada hukum. Tidak boleh main hakim sendiri. Saya ulangi, saya harapkan kedua ormas menyerahkan kepada hukum. Saya tekankan, jangan ada gerakan-gerakan tambahan. Kami akan tidak tegas yang melakukan gerakan. Kita jaga bersama kondusivitas Kota Bandung," ujar Kapolrestabes.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement