Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Siap Apapun Keputusan MK dalam Putusan Sengketa Pilpres

Giffar Rivana , Jurnalis-Minggu, 21 April 2024 |12:21 WIB
Bawaslu Siap Apapun Keputusan MK dalam Putusan Sengketa Pilpres
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan siap menerima apapun keputusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa pilpres 2024, yang putusannya akan dibacakan pada, Senin 22 April besok.

"Ditolak maupun diterima badan pengawas pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Minggu (21/4/2024).

Bagja mengatakan, sebagai penyelenggara pihaknya akan siap menerima apapun keputusan hakim dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dibacakan besok.

"Jadi kita nggak 'ini diterima' Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga. Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara Pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, MK akan membacakan putusan PHPU pada Senin 22 April 2024. Dalam kasus ini, pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud menjadi pemohon dan meminta agar pemilu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam gugatannya di sengketa pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga meminta pada MK agar Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi sebagai cawapres dari Prabowo Subianto, karena pencawapresannya dianggap memiliki indikasi nepotisme buntut putusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement