Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK: Tak Ada Pelanggaran Penyaluran Bansos ke Masyarakat

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |11:36 WIB
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK: Tak Ada Pelanggaran Penyaluran Bansos ke Masyarakat
Ilustrasi Pembagian Bansos saat Pemilu 2024
A
A
A

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap penggunaan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) ke masyarakat jelang pelaksanaan pemilu 2024 tak ada pelanggaran atau kejanggalan seperti yang didalilkan oleh kubu Anies-Muhaimin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Demikian diutarakan Hakim Konstitusi Asrul Sani saat pembacaan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

MK menyebut, penyaluran bansos tersebut pelaksanaannya sudah diatur jelas dalam perencanaannya, penganggarannya, pelaksanaannya, dan itu semua dapat dipertanggungjawabkan.

"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,"ujarnya.

Selanjutnya, dari sisi pembuktian, dari berbagai alat bukti yang diajukan para pihak, terutama alat bukti Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti Pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survey serta keterangan ahli.

Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survey itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh, lengkap sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual.

"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilinan pemilih," kata Asrul.

"Bahwa selain itu, andaipun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement