JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak dapat meyakinkan Mahkamah terkait adanya tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, putusan MK Nomor 90 ini dinilai telah melanggengkan langkah Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024. Akibat putusan ini, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran akhirnya dicopot sebagai Ketua MK.
BACA JUGA:
"Menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata hakim Arief Hidayat dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
BACA JUGA:
Terlebih, kata dia, kesimpulan dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan mahkamah konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu. Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.