Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dissenting Opinion Arief Hidayat Minta PSU Dilakukan di Sejumlah Daerah

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |15:25 WIB
   <i>Dissenting Opinion</i> Arief Hidayat Minta PSU Dilakukan di Sejumlah Daerah
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

“Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement