Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin.
MK juga memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
(Arief Setyadi )