Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Rekayasa Lalu Lintas saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |07:30 WIB
Begini Rekayasa Lalu Lintas saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polisi melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin (22/4/2024).

Masyarakat maupun pengendara kendaraan diminta untuk menghindari kawasan Gedung MK untuk menghindari kemacetan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, selain mengerahkan 7.783 personel gabungan pihaknya juga membuka peluang untuk melakukan rekayasa lalu lintas jika terjadi peningkatan jumlah demonstran.

"Rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika ekskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan kita alihkan," kata Susatyo.

Sejumlah rekayasa yang akan dilakukan di antaranya;

1. TL. Harmoni yang mengarah ke Jl. Merdeka Barat ditutup dialihkan ke Jl. Kesehatan.

2. Jl. Perwira yang mengarah Jl. Merdeka Utara kita tutup, jalur kita arahkan ke arah Masjid dan Lapangan Banteng.

3. TL. Thamrin kita tutup kita alihkan ke Jl. Kebun Sirih yang mengarah ke Jl. Abdul Muis dan ke Patung Tani.

"Kami mengimbau untuk masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda,” tambahnya.

Sebanyak sebanyak 7.783 personel gabungan TNI-Polri dibantu Pol Pamong Praja dan Dishub dikerahkan mengamankan putusan sengketa Pemilu 2024.

Semua personel terlibat dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat dimuka umum terkait hasil putusan sengketa Pilpres 2024.

Dia mengimbau bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum seperti yang diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara.

Namun demikian, penyampaian pendapat harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi supaya semua kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.

"Tidak lupa Kapolres menegaskan kepada seluruh Personel yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis,"tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement