Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pemuda di Bandung Dianiaya, 4 Pelakunya Masih Bocah

Agi Ilman , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |16:11 WIB
   Dua Pemuda di Bandung Dianiaya, 4 Pelakunya Masih Bocah
Pelaku serangan brutal di Bandung (Foto: MPI)
A
A
A

Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dibagian kepala dan harus dirawat di rumah sakit. "Tengkorak belakang terdapat serpihan yang membuat kepala tengkorak korban ada lekukan ke dalam hingga ada retak," terangnya

Kusworo menegaskan bahwa para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku, meskipun sebagian di antara mereka masih di bawah umur.

"Keenamnya akan diterapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kusworo menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement