Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dibagian kepala dan harus dirawat di rumah sakit. "Tengkorak belakang terdapat serpihan yang membuat kepala tengkorak korban ada lekukan ke dalam hingga ada retak," terangnya
Kusworo menegaskan bahwa para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku, meskipun sebagian di antara mereka masih di bawah umur.
"Keenamnya akan diterapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kusworo menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )