Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |04:00 WIB
3 Fakta MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin
Putusan Sengketa Pilpres 2024 (Foto: MPI)
A
A
A

3. Pasangan AMIN Menilai Pilpres 2024 Tak Berjalan Jurdil dan Terjadi Pelanggaran TSM

Sebelumnya, para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan dari Capres-Cawapres Anies-Cak Imin di antaranya membuktikan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Diketahui, pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Salah satu dalil permohonan perkara dari Tim Hukum Nasional AMIN yakni menginginkan adanya keadilan atas hasil Pemilu 2024. Selain itu, berharap sengketa Pilpres ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 02 itu harus diganti dengan yang lain.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement