Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |06:00 WIB
   3 Fakta MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Putusan Sengketa Pilpres 2024 (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Okezone merangkum fakta-fakta MK tolak gugatan Ganjar-Mahfud. Berikut ulasannya:

1. MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

2. MK Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud

Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement