Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW : Pelaporan Pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya Perlu Diteliti Lebih Lanjut

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |09:30 WIB
ICW : Pelaporan Pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya Perlu Diteliti Lebih Lanjut
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Jika keterangan KPK benar, maka kepolisian keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK," ujarnya.

Diky melanjutkan, memang benar pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara.

 BACA JUGA:

Namun, merujuk pada Bab I angka 10 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021 yang menyebutkan, bahwa setiap insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

"Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex," ucapnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement