AKP Reksa Anugrah kemudian menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku.
Dari Pasal itu, keenam tersangka termasuk Chandrika Chika terancam 4 tahun penjara jika terbukti bersalah.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)