AKP Reksa Anugrah kemudian menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku.
Dari Pasal itu, keenam tersangka termasuk Chandrika Chika terancam 4 tahun penjara jika terbukti bersalah.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.