Rohidin mengungkapkan, korban sendiri merupakan seorang janda. Korban mengalami gangguan mental pasca diceraikan oleh suaminya saat hamil 2 bulan. Kemudian kehilangan anaknya karena meninggal dunia saat berusia 2 tahun.
"Dia (korban) mengalami gangguan mental setelah diceraikan oleh suaminya saat hamil 2 bulan. Lalu anaknya tersebut meninggal dunia saat berusia 2 tahun. Itu sekitar tahun 2004-an, sampai sekarang depresi,” ungkap dia.
Sementara, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan membenarkan adanya pelaporan dari pihak keluarga korban. Polisi pun akan mendalami kasus dugaan rudapaksa terhadap ODGJ tersebut. “Iya benar, sekarang lagi ditindaklanjuti,” ucap dia.
(Awaludin)