Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 24 April 2024 |18:19 WIB
Breaking News! KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli Rutan
A
A
A

Ali melanjutkan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Dimana atas pelanggaran ini, Ali menyebutkan, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan.

Atas Keputusan pemberhentian tersebut, KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement