Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Gugatan PDIP ke KPU Terkait Pencalonan Gibran Lengkap, Sidang Perdana 2 Mei

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 24 April 2024 |18:40 WIB
Berkas Gugatan PDIP ke KPU Terkait Pencalonan Gibran Lengkap, Sidang Perdana 2 Mei
Gibran Rakabuming Raka (Foto: MPI)
A
A
A

Tim hukum PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pimpinan tim hukum PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa sikap KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan paslon urut 2, terutama dalam meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Dia menjelaskan KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum termasuk menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan paslon Prabowo-Gibran di antara paslon capres cawapres lainnya.

Ia melanjutkan, tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan,"ujar Gayus.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement