Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Ditangkap

Muh Rusli , Jurnalis-Rabu, 24 April 2024 |15:28 WIB
   13 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Ditangkap
DPO penggelapan motor ditangkap (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

Diterangkan, motor yang digelapkan pelaku milik IRT inisial J, warga Wundulako. Modus pelaku membawa kabur kendaraan korban dengan alasan pinjam sesaat untuk belanja kebutuhan dapur di pasar.

Usai mendapat ijin korban, pelaku membawa pergi motor tersebut dan tidak kunjung kembali. Tim Elang yang berhasil mendeteksi keberadaan pelaku langsung menuju Makassar melakukan penangkapan.

"Sudah diamankan di sel tahanan. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP," tutupnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement