Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Ditangkap

Muh Rusli , Jurnalis-Rabu, 24 April 2024 |15:28 WIB
   13 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Ditangkap
DPO penggelapan motor ditangkap (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

KOLAKA - Pelaku penggelapan motor milik warga Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 16 Maret 2023 berhasil ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka inisial H, warga Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, H ditangkap pukul 20.30 Wita. oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres yang diback up personil Polsek Panakukang pada Minggu 21 April 2024.

Polisi memgamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat putih dengan nomor Polisi DT 3276 RA.

"Tim baru tiba semalam di Kolaka membawa pelaku dan motor yang digelapkan," ujar Iptu Dwi Arif, Rabu (24/4/2024).

Diterangkan, motor yang digelapkan pelaku milik IRT inisial J, warga Wundulako. Modus pelaku membawa kabur kendaraan korban dengan alasan pinjam sesaat untuk belanja kebutuhan dapur di pasar.

Usai mendapat ijin korban, pelaku membawa pergi motor tersebut dan tidak kunjung kembali. Tim Elang yang berhasil mendeteksi keberadaan pelaku langsung menuju Makassar melakukan penangkapan.

"Sudah diamankan di sel tahanan. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP," tutupnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement