JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Guntur Hamzah tak terbukti melanggar Kode Etik karena secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).
“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, Kamis (25/4/2024).
Selain itu, Majelis Hakim menilai Guntur Hamzah tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi terkait argumentasi hukum pada dissenting opinion pada putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX//2023.
“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX//2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.