Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MKMK Nyatakan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik soal Jabatan Ketua APHTN-HAN

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 25 April 2024 |17:29 WIB
 MKMK Nyatakan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik soal Jabatan Ketua APHTN-HAN
MKMK sidang hakim Guntur Hamzah (foto: MPI/
A
A
A

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Guntur Hamzah tak terbukti melanggar Kode Etik karena secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, Majelis Hakim menilai Guntur Hamzah tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi terkait argumentasi hukum pada dissenting opinion pada putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX//2023.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX//2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement