Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Ungkap Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, Dibagi 3 Panel Hakim

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 25 April 2024 |20:01 WIB
 MK Ungkap Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, Dibagi 3 Panel Hakim
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPI untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

"(Sidang sengketa Pileg) dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Fajar menjelaskan, nantinya pihaknya menyiapkan kuota delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lalu di tiap masing-masing perkara ada dua orang.

"Pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang," ungkapnya.

Untuk sidang perdana sengketa Pileg, kata Fajar, hal itu akan digelar pada Senin (29/4/2024) pekan depan. Pihaknya telah meregistrasi sebanyak total 297 perkara. Adapun agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement