Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Maling 37 Motor di Tambora, Uang Haram Dipakai Main Judi Slot dan Narkoba

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2024 |13:34 WIB
Polisi Tangkap Maling 37 Motor di Tambora, Uang Haram Dipakai Main Judi Slot dan Narkoba
Polisi tangkap pelaku curanmor di Tambora. (Foto: Irfan Maruf)
A
A
A

JAKARTA - Polsek Tambora menangkap tiga orang terlibat kasus dugaan pencurian 37 sepeda motor berbagai merk. Para pencuri mengaku menggunakan uang hasil untuk judi slot dan membeli narkoba.

"Hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk berjudi slot dan membeli barang terlarang, seperti narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida, Jumat (26/4/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, sebanyak 37 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan. Tiga orang pelaku yang diamankan berinisial RKS (21) RS (28) dan BS (25). Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

 BACA JUGA:

"RKS berperan sebagai eksekutor, sementara RS dan BS berperan sebagai joki," ujar Donny.

Donny menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian dengan motif untuk menjual kembali sepeda motor tersebut.

"Motor-motor curian dijual dengan harga antara Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 kepada seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO)," ucapnya.

Hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk berjudi slot dan membeli barang terlarang, seperti narkotika jenis sabu-sabu.

 BACA JUGA:

Kejadian ini terungkap berawal dari observasi anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora di Jalan Krendang Selatan. Saat anggota Polsek Tambora mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan dengan sepeda motor Mio berwarna biru

Pelaku mengincar sepeda motor yang terparkit. Berkat kecurigaan dan kesigapan anggota Polsek Tambora kemudian mengamankan pelaku. Salah satu pelaku, RS melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pedang stainless. Namun, petugas berhasil menghentikannya dan melanjutkan penangkapan terhadap pelaku.

Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, tim menemukan kunci pas segitiga, 2 buah besi lancip, dan 1 buah obeng. Melalui interogasi, RS dan RKS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, Cengkareng dan sekitar Jakarta Barat bersama dengan pelaku berinisial BS

Dari hasil interogasi, tim berhasil menemukan 37 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil curian di Jalan Kalianyar, Tambora, yang ditempatkan oleh seseorang yang masih dalam pengejaran.

Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 (ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement