Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP, Anwar Usman Dilarang Sidangkan Perkara PSI

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2024 |07:40 WIB
Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP, Anwar Usman Dilarang Sidangkan Perkara PSI
Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Mahakam Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa Hakim MK Arsul Sani tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Diketahui, sebelum dilantik sebagai hakim MK, Arsul merupakan politikus juga anggota DPR RI dari PPP.

"Boleh, sejauh ini nggak ada apa-apa kan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

 BACA JUGA:

Menurutnya jalannya persidangan akan terganggu jika Arsul tidak dilibatkan sebagai hakim dalam perkara PPP,

"Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang enggak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim), berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement