Sementara itu, sidang paripurna juga menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kota Tangerang dan secara resmi ditetapakan menjadi Peraturaan daerah (Perda) oleh DPRD kota Tangerang.
Keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam sambutannya Pj Wali Kota Tangerang mengapresiasi kinerja para anggota DPRD Kota Tangerang atas kolaborasi bersama pemerintah daerah Tangerang sehingga ke-empat Raperda bisa terbentuk dan ditetapkan sebagai Perda.
(Fahmi Firdaus )