Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Arsul Sani Bisa Ikut Menyidangkan Sengketa Pileg PPP, Tanpa Bisa Memutus

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 29 April 2024 |12:26 WIB
Hakim Arsul Sani Bisa Ikut Menyidangkan Sengketa Pileg PPP, Tanpa Bisa Memutus
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan hakim konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) namun, Arsul tidak diperkenankan dalam memutus sengketa yang diajukan oleh partai berlambang Ka'bah tersebut.

"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," Ketua Panel II Saldi Isra di Gedung MK, Senin (29/4/2024).

"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon maupun pihak terkait beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," tambah Saldi.

Di sisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan hakim Arsul yang tidak diperkenankan memutus putusan sengketa pileg PPP merupakan sebuah perkembangan yang akan terjadi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

"Jadi itu perkembangan di RPH. Jadi yang panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian. Jadi nanti pengambilan keputusan itu ke pleno hakim, jadi semua panel akan melaporkan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan," tutur Fajar.

Fajar menjelaskan, panel persidangan hanya bersifat pemeriksaan sampai pembuktian tanpa pengambilan keputusan.

"Yang panel ini hanya proses pemeriksaan sampai pembuktian. Pengambilan keputusannya nanti tetap sembilan hakim konstitusi," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement