6. GSL, Laki-laki, umur 22 tahun, (Customer Service);
7. MHAR, Laki-laki, umur 25 tahun, (Customer Service);
8. RRUP, Laki-laki, umur 28 tahun, (Search Engine Optimization);
9. AR alias RP, Laki-laki, umur 30 tahun, (Search Engine Optimization);
10. R, Perempuan, umur 28 tahun (Admin);
11. YAO, Perempuan, umur 36 tahun, (Admin).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti operasional judi online yakni 3 buah kartu ATM yang digunakan untuk menampung dana pemain, 6 unit monitor merk MSI warna Hitam, 3 unit CPU warna Hitam, 9 unit Laptop, 27 unit Handphone, 1 unit Token Key, 3 buah buku rekening, 2 unit Modem; dan satu unit wifi router merk Huawei.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman Hukuman Pasal 303 KUHP yakni pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pidana penjara paling lama 10 tahun; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.