Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Markas Judi Online di PIK 2, Polisi: Pelaku Tawarkan Pemain Keuntungan Besar

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 30 April 2024 |17:02 WIB
 Gerebek Markas Judi Online di PIK 2, Polisi: Pelaku Tawarkan Pemain Keuntungan Besar
Tersangka judi online di PIK 2 (foto: MPI/Carlos)
A
A
A

6. GSL, Laki-laki, umur 22 tahun, (Customer Service);

7. MHAR, Laki-laki, umur 25 tahun, (Customer Service);

8. RRUP, Laki-laki, umur 28 tahun, (Search Engine Optimization);

9. AR alias RP, Laki-laki, umur 30 tahun, (Search Engine Optimization);

10. R, Perempuan, umur 28 tahun (Admin);

11. YAO, Perempuan, umur 36 tahun, (Admin).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti operasional judi online yakni 3 buah kartu ATM yang digunakan untuk menampung dana pemain, 6 unit monitor merk MSI warna Hitam, 3 unit CPU warna Hitam, 9 unit Laptop, 27 unit Handphone, 1 unit Token Key, 3 buah buku rekening, 2 unit Modem; dan satu unit wifi router merk Huawei.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman Hukuman Pasal 303 KUHP yakni pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pidana penjara paling lama 10 tahun; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement