Pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan/atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Tersangka berdalih hal itu dilakukan suka sama suka. Dia mengaku saat pertamakali menjemput korban, diajak ke sebuah warung nasi goreng, membungkusnya untuk dimakan berdua di hotel.
“Sudah tiga bulan pacaran, ke hotel baru pertama kali. Inisiatif kami berdua. Waktu perjalanan dia tanya, ‘ini nasi goreng mau di makan di mana?’ saya jawab di hotel mau atau tidak. Dia jawab ‘iya ndakpapa, terserah kamu’,” kata tersangka yang mengaku siap bertanggung jawab menikahi korban.
Dia berdalih tidak tahu pacarnya masih bawah umur. Sebab, saat pertamakali ditanya, mengaku sudah lulus sekolah dan kerja. Itu dilakukan via chat.
(Khafid Mardiyansyah)