Dikatakan Wahyudin, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati informasi keberadaan Siswanto serta melakukan penangkapan pada Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Hasil penyelidikan sementara korban hanya satu orang. Tapi penyidik masih melakukan pendalaman," katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku guna menjalankan aksi penipuannya. Di antaranya, kardus dan karet gelang untuk menempatkan uang dari tarikan tuyul, sejumlah kain yang digunakan saat melakukan ritual penggandaan uang, dan surat perjanjian.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)