OKU TIMUR - Memperdaya korbannya dengan janji bisa menggandakan uang melalui perantara tuyul, Siswanto (45) seorang pria yang dikenal sebagai dukun di Kabupaten OKU Timur, Sumsel, ditangkap polisi, Selasa (30/4/2024).
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, mengatakan penangkapan tersangka ini setelah korban berinisial SU (40) melaporkan kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang ini ke Mapolsek Belitang I.
"Modus pelaku ini membujuk dan menjanjikan kepada korban dapat menggandakan uang secara gaib melalui perantara tuyul tak bertuan," katanya.
Selanjutnya, korban yang percaya lantas menyerahkan uangnya secara bertahap dengan total Rp 48.100.000. Di mana, Siswanto menjanjikan uang korban tersebut mampu digandakan menjadi Rp 270 juta.
"Akan tetapi setelah sekitar dua bulan, janji pelaku tak kunjung terealisasi. Korban yang tidak percaya lagi akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.