Suryanto mengatakan, pelaku menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2019 lalu di kediamannya.
Saat itu, pelaku MP mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan modus untuk mengobati luka pada salah satu bagian tubuh korban. Sampai di kamar, lanjut Suryanto, pelaku malah menyetubuhi korban.
Sesudah melakukan perbuatan keji itu, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun termasuk ibu kandungnya.
(Fakhrizal Fakhri )