"Ketika kami daftarkan gugatan kami kemudian direspons PTUN dan disidangkan dengan sidang dismissal. dismissal itu suatu persidangan yang menyaring apakah layak untuk disidangkan, dan ternyata ketika itu datang juga para pihak termasuk pihak yang kami gugat terjadi juga penjelasan masing-masing, sidang dismissal layak untuk diteruskan," katanya.
Bedasarkan Pantauan MNC Portal Indonesia di PTUN, persidangan digelar secara tertutup. Persidangan dilakukan di ruang sidang Kartika.
(Angkasa Yudhistira)