Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesan 24 Kg Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Belasan Tahun Penjara

Heri Fulistiawan , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |11:45 WIB
Pesan 24 Kg Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Belasan Tahun Penjara
Sidang tuntutan perkara penyelundupan sabu di Lampung (Foto : iNews)
A
A
A

LAMPUNG SELATAN - Pesan sabu sebanyak 24 kilogram, dua orang terdakwa dituntut belasan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Lampung.

PN Kelas IIA Kalianda, Lampung selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Andrian Alfiansyah dan Jepri Rama Mutaqim, yang merupakan terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Utama Rizal Taufani. Kedua terdakwa sebelumnya telah didakwa melakukan pemesanan 24 kilogram sabu yang dikirim dari Sumatera Selatan.

Jaksa penuntut umum menuntut 13 tahun penjara untuk Jepri Rama Mutaqim dan 14 tahun penjara untuk Andrian Alfiansyah merujuk pada terdakwa yang merupakan residivis.

"Keduanya dikenakan pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika," ujar JPU Wahyusiddhi Triatmojo," Kamis (5/2/2024).

Keduanya diberi kesempatan oleh hakim untuk untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum terkait pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada pekan depan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement